Kuasa Hukum Wartawan Korban Penganiayaan Desak Polres Karawang Periksa Saksi Lain

aksiradio – Kasus dari penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang masih terus berjalan, Tim Pengacara korban bahkan mendesak Polres Karawang segera memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penculikan dua wartawan.

Hal tersebut di sampaikan Gary Gagarin, salah satu pengacara yang tergabung dalam 20 tim kuasa hukum korban, saat menggelar konferensi pers di Kantor LBH Cakra, Senin (10/10/2022).

Garry mengatakan oknum yang turut terlibat dalam kasus ini diduga dari dinas DLHK Karawang dan Disperindag Karawang, kami ingin semuanya diungkap, Karena ada dalam berita acara pemeriksaan.

“Terlebih lagi, tindakan penganiayaan terhadap dua wartawan ini direstui oleh pejabat yang lebih tinggi, sehingga pihak lain yang namanya muncul dalam pemeriksaan kami minta untuk diperiksa semua,”ungkap Garry.

Di tempat yang sama, ketua 20 tim Pengacara, Asep Agustian mengucapkan “terima kasih kepada Kapolres Karawang yang sudah menetapkan empat orang tersangka, dengan sudah ditetapkannya 4 orang tersangka menjadi bukti Kapolres Karawang menjalankan tugasnya dengan baik atau on the track.”

Sementara itu Dadi Mulyadi, berharap,”Polres Karawang segera menahan para tersangka, hal itu untuk menghindari prasangka atau subjektif pemikiran dari masyarakat, penyidik harus secepatnya melakukan penahanan terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.”

Dalam sesi tanya-jawab pun dengan awak media sempat dipertanyakan terkait barang bukti (BB) kendaraan yang digunakan saat menjemput korban dan mengenai kapan tersangka akan ditahan termasuk pasal-pasal yang disangkakan.

Narasi: IS

 

Sakit Kepala dan Migrain Segera Minum Poldan Mig..!!!

Poldan Mig adalah obat yang cocok digunakan untuk membantu meringankan sakit kepala karena migrain, sakit gigi, sakit telinga, hingga nyeri haid.

Poldan Mig bikin Pikiran Senang, Hati Tenang
Sakit Kepala bikin Reda..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *