aksiradio – Usai gaduh beberapa lalu mengenai penggunaan dana umat yang disalahgunakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.
“A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/07/2022).
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang.Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.
Kasus ini kemungkinan akan terus berkembang dan berlanjut apabila masih ada masyarakat atau organisasi atau instansi lain yang merasa dirugikan, seperti yang diberitakan sebelumnya untuk gaji atau honor para petinggi ACT sangat tinggi dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Narasi: ID
Perkuat Imun Tubuh dan tetap Berjuang untuk Hidup Sehat, terus Disiplin Memakai Masker, Rajin Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
Informasi ini dipersembahkan oleh :
JAMU TETES…
BIOMORINGA & BIOACTIVA
GERAI SEHAT AKSI 96.1 FM KARAWANG
Jl. Dr. Taruno No.51, Adiarsa Bar., Kec. Karawang Baru,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41312
CP : Jaka Swara
Phone : 0811128739
Whatsapp : .






