Hanya 10 Bulan Beroperasi 4 Oknum ini Raup Keuntungan 1,2 Milyar

aksiradio – Beroperasi dalam jangka waktu 10 bulan sejak 2021, 4 oknum pengoplos tabung gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, berhasil keruk uang negara sebanyak 1,2 miliar.

Berbekal dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus konversi atau pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi.

Dalam konfrensi persnya, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan telah menetapkan 4 orang tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi yang dikonversikan dari Gas 3 kg ke 12 kg.

Informasi dari masyarakat tentang modus pengoplosan gas elpiji dilakukan di daerah Klari, jajaran Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

“Berangkat dari informasi, Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan pada tanggal 6 September tahun 2002. Setibanya di lokasi rumah ada tempat yang dilaporkan benar adanya,” ucapnya, Senin (12/09/2022).

Lebih lanjut Polres Karawang, menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi tiga Kg ke 12 Kg itu ada alatnya untuk dipindahkan.

“Dari rangkaian penyidikan dan penyelidikan, kami memeriksa beberapa saksi kemudian menyita barang bukti tabung, alat untuk memindahkan isi gas, segel uang dan l serta barang bukti lain,” tutur Kapolres.

Masih kata Aldi, Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka berinisial BR pemilik usaha yang berada di Klari, EP (23) dan EK isebagai karyawan yang bekerja untuk memindahkan isi tabung dari 3 Kg ke 12 Kg.

“Kami menetapkan tersangka inisial SG warga Karawang Barat pemilik pangkalan, yang seharusnya dari pangkalan ini di distribusi ke masyarakat tapi ini dijual ke inisial B yang akhirnya dikonversi atau disuntikkan ke tabung yang non subsidi,” terang Aldi.

Ditambahkan Aldi, Pasal yang disangkakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi Sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku ini sudah menjalin aksinya semenjak tahun 2021. Pelaku juga mengatakan sudah lebih kurang sekitar 39.000 tabung subsidi dikonversi ke tabung non Subsidi,” ungkapnya

Aldi menambahkan dari usaha terlarang tersebut pelaku meraup keuntungan besar yang diperkirakan dari 2021 hingga saat ini mencapai 1,2 miliar yang merugikan negara.

“Modusnya yaitu pangkalan ini yang harusnya dijual ke masyarakat namun dijual kepada oknum di daerah Klari yang akhirnya pelaku B ini mengkonversi atau memindahkan subsidi ke non subsidi, keuntungan pertabung 12 kg itu ini bisa mencapai 76.000,” tuturnya.

Polres Karawang menyita beberapa bukti diantaranya Ada tiga unit mobil, tabung gas yang warna hijau 3 Kg sebanyak 419, tabung 12 Kg warna biru sebanyak 114 tabung kemudian tabung gas 5,5 Kg sebanyak 70 tabung, uang kemudian alat segel tabung gas dan alat untuk memindahkan.

Narasi: IS

Mie-Kirin Kamu..
Sajian Menu Baru
Rasakan Bedanya dari yang Lain.
Rasa Mantan dan Rasa Sayang

Kedai Fie n Kafe
Jl. RE Martadinata (Arah SMPN2 Karawang)
Adiarsa Barat – Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *