aksiradio – Perumahan Bumi Jomin Permai, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota baru Karawang sambut baik surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Sebelumnya warga di Perumahan tersebut mengeluhkan mengenai pengunaan lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasos Fasus).
Pemkab Karawang melalui Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) telah mengeluarkan surat edaran kepada Satpol PP Karawang, surat bernomor 593/1/383/ASET tertanggal 4 Agustus 2022, tentang permohonan penertiban atas fasos dan fasum yang di manfaatkan menjadi lahan parkir dan gudang.
Seperti di ketahui di lahan fasos-fasum ke Perumahan Bumi Jomin Permai terdapat
a. Rumah yang dimanfaatkan gudang dan rumah yang dimanfaatkan untuk penampungan tenaga kerja wanita
b. Ruko yang dibangun oleh pengembang perumahan dibeli oleh H.Udin dan beralih fungsi menjadi tempat usaha pembuatan sarung tangan (home industry)
C. Ruko dirubah dan dibangun kembali oleh H. Udin tetapi ada tanah fasos
fasom yang terbangun dan lahan parkir di sekat tidak bersatu dengan lahan parkir ruko yang lain.
d. Di luar perumahan Bumi Jomin Permai ada perumahan Cluster Jomin Garden yang memanfaatkan keluar masuknya ke dalam Perumahan Bumi Jomin.
Khaerul salah satu anggota Satpol PP Karawang, mengatakan pihaknya sudah melakukan sidak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kota baru ke lokasi fasos dan fasum di Perumahan Bumi Jomin Permai pada Senin 8 Agustus 2022.
Khaerul menegaskan berdasarkan surat dari DPKAD Karawang dan hasil sidak ke lokasi, kami akan segera melayangkan surat kepada H. Udin untuk segera membongkar sendiri lahan parkir dan bangunan yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum tersebut,”tuturnya saat di konfirmasi awak media, Selasa (09/08/2022)
Di tempat terpisah, pengacara kondang H. Elyasa Budianto, dalam hal ini mewakili R. Setiadi Wijayanto warga perumahan Bumi Jomin Permai, mengatakan Perumahan Bumi Jomin Permai ini sudah berdiri lebih dari 20 tahun dan sudah di alihkan menjadi aset Pemda Karawang.
Menurut Elyasa persoalan ini terlalu berlarut-larut, Pak Setiadi melaporkan permasalahan ini sejak Februari 2022 dan baru ada keputusan bulan Agustus 2022.
Sebenarnya simple saja,”Pemda Karawang tidak cek saja denah lokasi fasos dan fasum di Perumahan Bumi Jomin Permai dan bila perlu cek masing-masing sertifikat tanah warga perumahan Bumi Jomin Permai, di situ bisa terlihat mana lahan pribadi dan mana lahan yang masuk lahan fasos dan fasum,”tandasnya.
Narasi: IS
Sakit Kepala dan Migrain Segera Minum Poldan Mig..!!!
Poldan Mig adalah obat yang cocok digunakan untuk membantu meringankan sakit kepala karena migrain, sakit gigi, sakit telinga, hingga nyeri haid.
Poldan Mig bikin Pikiran Senang, Hati Tenang
Sakit Kepala bikin Reda..






