aksiradio – Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap 15 orang tersangka tindak pidana curanmor R2 atas dasar 24 laporan Kepolisian hanya dalam kurun waktu satu Minggu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat menggelar Press rilis pengungkapan perkara curanmor R2, bertempat di halaman Polres Karawang, Jum’at (29/07/2022)
Kapolres Karawang mengatakan, dalam waktu satu minggu Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 15 orang tersangka curanmor R2, baik itu yang bertindak sebagai pemetik, joki dan penadah.
“15 Orang tersangka tersebut terdiri dari 1 (satu) orang perempuan 14 (empat belas) orang laki-laki, dan di dalam nya terdapat dua orang residivis,”ucap Kapolres Karawang
Kapolres Karawang menuturkan, 15 orang tersangka tersebut memiliki peran masing masing yaitu:
-9 (sembilan) orang pelaku utama / Pemetik
-2 (dua) orang joki
-4 (empat) orang penadah
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sembilan unit R2, uang tunai Rp. 770.000, 13 mata kunci T, 3 atstag, 4 kunci kontak, 5 kunci magnet, 3 buah HP, 3 lembar STNK dan 1buah tas,”ungkap Kapolres Karawang.
“Adapun modus operandi para pelaku yaitu mengambil kendaraan korban saat korban sedang lengah dengan menggunakan kunci letter T Mengambil kendaraan korban dengan kunci yang masih menempel yang diparkir di samping rumah korban. Mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban,”ujar Kapolres Karawang.
Kapolres Karawang menegaskan,”adapun pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara dan untuk penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.”
Narasi: IS
MIE-KIRIN KAMU
Sajian mie ayam rasa baru
Dengan Varian 2 Macam Rasa
– Rasa Mantan (Asin Pedas)
– Rasa Sayang (Manis Pedas)
KEDAI FIE n KAFE
JL. RE. Martadinata (Arah SMPN 2) Adiarsa Barat Karawang
WA : 0896 6002 4008






