aksiradio – Bagi Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pemerintah memberlakukan syarat kewajiban vaksinasi dosis tambahan atau booster. Hal tersebut diberlakukan mulai Minggu lalu (17/07/2022).
Dasar dari pemberlakuan sudah dicantumkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
Pelaku perjalanan yang mendapatkan booster tak wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen. Sedangkan mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil PCR yang diambil dalam waktu 3×24 jam atau antigen dalam 1×24 jam.
Sedangkan pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum berangkat.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” demikian keterangan Tim Satgas Penanganan Covid-19.
Narasi: ID
Ada yang menarik dalam setiap
Gerak dan Langkah..
Ada yang dapat kita ingat, tak sedikit yang kita lupakan..
Jangan Biarkan Momen dan kenangan Hidup anda terbuang secara percuma
Capa Photography & Minilab
– Cetak Foto
– Fas Foto
– Frame Foto
– Foto Paket Eksklusif
Jl. KI Hajar Dewantara no. E.10
(Gg. Yamten – Ruko Lokapala) Karawang
Telp. (0267) 403 032
Wa. 0812 7720 1135






