aksiradio – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal skala nasional yang menyita perhatian publik resmi memasuki babak baru.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengumumkan penetapan empat orang tersangka, mengindikasikan adanya jaringan internal yang menyalahgunakan kewenangan dalam peretasan jalur komunikasi secara terstruktur.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen ketegangan penegakan hukum dalam mengusut tuntas pelanggaran privasi dan kejahatan siber hingga ke akarnya.
Langkah tegas ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan hak asasi warga negara atas jaminan rasa aman dalam berkomunikasi.
Keempat nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (5/11), mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut dilakukan langsung dari lingkungan internal Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyadapan berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Jalur komunikasi yang menjadi sasaran utama mencakup nomor telepon Presiden, tokoh politik nasional, insan media, hingga kalangan pengusaha.
Operasi peretasan ini disinyalir kuat dilakukan secara liar tanpa berlandaskan surat permohonan penyidik maupun laporan polisi yang sah.
Tak hanya itu, untuk mengaburkan jejak kejahatan, para tersangka diduga menyapu bersih data hasil sadapan yang tersimpan dalam Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.






