Pria dan Wanita Paruh Baya Merusak Generasi Muda di Karawang

aksiradio – Tim Satres Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika jenis Ganja dengan pelaku seorang Pria dan wanita paruh baya.

Pengungkapan jaringan pengedar Narkotika ini diungkapkan Kapolres Karawang dihadapan awak media melalui press release di Mako Polres Karawang, didampingi Kasat Narkoba AKP Arief dan Paur Humas Polres Karawang Ipda Herawati. Selasa (14/02/2023).

Diungkapkan Kapolres, pelaku berjumlah 2 orang dengan inisial SA  (laki-laki) dan RP (perempuan). Modus peredaran barang haram tersebut dengan cara berkomunikasi melalui HP dan dikirim melalui Jalur Ekspedisi Barang yang berasal dari Sumatra Barat.

SA diamankan di dalam sebuah Pos Security Perum Griya Indah Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang. Hasil dari pengembangan penangkapan ini, polisi berhasil menangkap RP di sebuah rumah kontrakan yg beralamat di Desa Wates Kec. Klari sebagai pensuplai barang narkoba berjenis Ganja.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

“Dua pelaku ini ditangkap saat tim tengah melakukan penyelidikan pada Rabu 8 peb 2023, didaerah Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang kemudian  menerima informasi dari masyarakat bahwa ada yang mendapatkan, menguasai, narkotika jenis ganja.”ujar Kapolres.

Kemudian kita lakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan.

” Ternyata benar sekira pukul 02.00 WIB di dalam sebuah Pos Security Perum Griya Indah Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang diamankan Sdr. S Als A. Tandasnya.

Lanjutnya, dan pada saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas slempang motif loreng, 19 (sembilan belas) buah amplop berisikan ganja dengan berat + 82,40 Gram, 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, 9 (sembilan) buah amplop kosong serta turut diamankan 4 (empat) unit handphone yang ditemukan di dalam Pos Security tersebut.

Kemudian pada saat diinterogasi  pelaku Sdr.  S  mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari Sdri. RP alias I selanjutnya  Tim  melakukan pengembangan ke Sdri. RP alias I.

” Berbekal informasi dari Sdr. S,  tim melakukan penyelidikan di daerah Desa Pancawati Kec. Klari Kab. Karawang dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar sekira pukul 05.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yg beralamat di Desa Wates Kec. Klari, kita berhasil diamankan Sdri. RP alias I. jelasnya.

Pada saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) kantong plastik berlakban yang berisikan ganja, 1 (satu) buah kertas berisikan ganja dengan berat + 1.000 Gram yang disimpan di atas kasur di dalam rumah kontrakan tersebut serta turut diamankan 1(satu) unit hp merk Realme milik terlapor.

” Hasil diinterogasi sdri. RP Als I, yang mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. G, untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam pemburuan kita, tegas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres  pelaku ini juga mengaku dengan cara berkomunikasi melalui HP dan dikirim melalui Jalur Ekspedisi Barang.

” Pelaku mengaku melakukan Hal itu disebabkan karena masalah ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar Narkotika karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya, tanpa berpikir bahwa hal tersebut merusak generasi bangsa. Tutup Kapolres.

Hingga kini kedua pelaku diamankan di Rutan Mako Polres Karawang. Kedua tersangka terjerat hukuman pasal 114 undang undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *