KPK Tetapkan Gubernur Papua Tersangka Korupsi

aksiradio – Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka berdasarkan Penetapan KPK RI Nomor: B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022 dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening membenarkan terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK RI.

“Ini cukup aneh. Belum ada proses pemeriksaan, tetapi langsung dijadikan tersangka. Seharusnya proses penyelidikan tetapi ini langsung penyidikan dan penetapan tersangka,” ucap Roy Rening.

Menurut Roy, uang Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik Gubernur Lukas Enembe.

“Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp 1 miliar, tidak masuk di akal. Itu uang Pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu,” ujarnya.

Kuasa hukum menambahkan pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu, yang mana pertemuan itu kuasa hukum meminta agar proses ditunda perihal kesehatan.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.

“Pak Gubernur akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat,” ucap Roy.

Narasi: ID

 

Sakit Kepala dan Migrain Segera Minum Poldan Mig..!!!

Poldan Mig adalah obat yang cocok digunakan untuk membantu meringankan sakit kepala karena migrain, sakit gigi, sakit telinga, hingga nyeri haid.

Poldan Mig bikin Pikiran Senang, Hati Tenang
Sakit Kepala bikin Reda..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *