Satpol-PP Karawang Amankan 30 Pasang Bukan Suami Istri dalam Operasi Pekat

aksiradio – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali menggelar Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), sekaligus sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Operasi itu menyasar lokasi-lokasi rawan pelanggaran, termasuk praktik prostitusi terselubung di kos-kosan yang terdiri sebanyak 8 titik di 3 Kecamatan. Jumat, 23 Mei 2025.

Tata Suparta, Kepala Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol-PP Kabupaten Karawang mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin dan sebagai tanggapan dari aduan masyarakat (Dumas).

“Dari hasil Operasi pekat yang kami lakukan terdapat sekitar 30 pasang yang berada di kamar kos-kosan tanpa didukung dengan surat-surat resmi dan bukan suami istri yang sah,”ungkap Tata.

Sebanyak 30 pasangan yang terjaring saat ini selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini merujuk pada peraturan daerah (Perda) no. 12 tahun 2023 tentang perubahan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan didalamnya ada tertib sosial.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan berdasarkan rencana kerja, pengaduan masyarakat melalui call center kami, tanggap Karawang, selain operasi juga kami sering melakukan patroli,”jelas Opsdal Satpol-PP Karawang.

Kehadiran Satpol PP dalam razia pekat ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah Kabupaten Karawang dalam penegakan Perda dan ketertiban masyarakat.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan pelaku usaha dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan dan kerjasama untuk mewujudkan Karawang yang lebih tertib dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *