aksiradio – Tergiur akan uang pinjaman senilai Milyaran rupiah seorang warga Karawang menjadi korban sebanyak enam (6) orang pelaku penipuan uang palsu.
Kasus ini terungkap oleh pihak Kepolisian Resor Karawang yang disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen di Aula Command Center Polres Karawang, Kamis 20 Februari 2025.
Dalam keterangannya Kapolres Karawang mengatakan penangkapan enam orang tersangka tersebut masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Adapun peran tersangka sebagai penyaji presentasi untuk meyakinkan korban, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta peran lainnya dalam mendukung aksi penipuan ini.
Kapolres Karawang, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban ditawari pinjaman uang sebesar 2 miliar rupiah. Dalam proses negosiasi, korban diminta menyerahkan uang sebesar 50 juta rupiah terlebih dahulu sebagai syarat pencairan pinjaman.
Penipuan berawal ketika korban diajak melihat sejumlah uang dalam tas yang berada di dalam mobil tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat pecahan uang 100 ribu rupiah yang diklaim tersangka berjumlah miliar rupiah.
“Setelah itu, mereka kembali ke sebuah rumah makan untuk melanjutkan transaksi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa korban akan menyerahkan uang 50 juta rupiah dan akan mendapatkan pinjaman 2 miliar rupiah. Namun, tersangka menyatakan bahwa uang yang siap saat itu baru 1 miliar rupiah,” kata Kapolres.
Setelah terjadi kesepakatan, korban memberikan uang 50 juta rupiah dengan rincian 40 juta rupiah secara tunai dan 10 juta rupiah melalui transfer. Sebagai gantinya, tersangka menyerahkan tas yang diklaim berisi uang tunai 1 miliar rupiah. Setelah transaksi selesai, mereka berpisah dan kembali ke tempat masing-masing.
“Namun, saat korban tiba di rumah dan membuka tas tersebut, ia terkejut karena seluruh isi tas itu ternyata uang palsu. Korban segera mencoba menghubungi tersangka, tetapi nomor telepon tersangka sudah tidak aktif. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” lanjut Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dipampangkan dalam jumpa pers tersebut berupa uang asli 7,1 juta rupiah sisa dari 50 juta rupiah yang diberikan korban, serta uang palsu pecahan 100 ribu rupiah senilai hampir 600 juta rupiah.
Dalam keterangannya para pelaku mengatakan baru melakukan kali pertama aksinya di wilayah hukum Polres Karawang termasuk penyebaran uang palsu tersebut.
Keenam pelaku dijerat pasal penipuan dan diancam hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Hingga kini pihak kepolisian Polres Karawang terus mendalami perkara ini karena dikhawatirkan masih ada korban lain.






