aksiradio – Peran para tokoh di suatu daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mensosialisasikan program yang dicanangkan pemerintah, termasuk sosialisasi secara langsung ke masyarakat.
Salah satu tokoh penting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Pipik Taupik Ismail gencar laksanakan sosialisasi Perda Tahun 2024-2025.
Pipik Taupik Ismail hadir di Dusun Kawista RT: 13 RW : 005 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hadir pula aparatur desa, lurah setempat serta para tokoh kasepuhan masarakat serta para tokoh agama.
Para peserta yang hadir secara seksama menyimak arahan yang di sampaikan oleh Pipik Taupik Ismail yang menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat wilayah dapil x Karawang Purwakarta.
Selain memberikan arahan Kang Pipik panggilan akrab Pipik Taupik Ismail, langsung menyerap Aspirasi Warga yang hadir. Mereka secara gamblang menyampaikan keluhan.
Salah satunya bernama Ibu Omas, perwakilan dari ibu-ibu PKK Desa Majalaya terkait kesulitan pemasaran hasil olahan makanan mereka dan menanyakan cara pemasarannya yang baik.
Ditempat yang sama, warga dari perwakilan petani, Bapa Darin yang ingin diadakannya bantuan mesin traktor untuk para petani mengolah lahan tanah sawahnya bersama.
Sementara perwakilan dari kepemudaan setempat berharap bantuan untuk Wirausaha untuk bengkel serta dipermudah untuk mencari kerja para pemuda di perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang.
Dalam penyampaian jawabannya dari beberapa aspirasi yang telah disampaikan, Kang Pipik berharap warga setempat mampu menyampaikan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan warga di daerah tersebut dalam bentuk proposal.
“Dari semua aspirasi yang telah tertuang dalam acara ini, saya berharap dapat diajukan dalam bentuk proposal yang dapat diajukan ke saya langsung nantinya,”ungkap Kang Pipik.
Pipik juga mengatakan semua akan diperjuangkan namun harus melalui proses peraturan yang ada, sekaligus berharap dapat diperjuangkan ke melalui Pemerintah Propinsi Jawa Barat serta Kepada pemerintah Kabupaten Karawang.






