aksiradio – Warga Johar Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, lakukan perlawanan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat pengukuran lahan.
Perlawanan puluhan warga Johar Barat terhadap BPN merupakan buntut sengketa tanah kapling seluas 1,2 hektare yang dibeli warga namun diklaim pihak lain sebagai pemilik. Senin (09/12/2024).
Kasus sengketa lahan ini sudah berlangsung lama, dimulai sejak 2002 silam, bahkan kasusnya sempat dibawa ke meja hijau dan telah melalui berbagai proses hukum yang berlaku.
Pihak warga awalnya memenangkan sengketa lahan tersebut di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Namun, pada tingkat Mahkamah Agung (MA), warga dinyatakan kalah.
Koordinator warga, Ucu bahkan merasa kecewa atas pengukuran lahan yang dilakukan pihak BPN sehubungan pihak warga mengakui data lengkap secara legal dan resmi, termasuk Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris resmi.
“Kami tidak habis pikir. Bukti-bukti kami jelas, tapi tetap kalah di MA. Ada yang tidak beres di balik kasus ini,” kata H. Ucu, kesal dan menganggap keterlibatan mafia tanah dalam sengketa tersebut.
Akibatnya pengukuran ulang tanah yang dilakukan pihak BPN mendapat perlawanan warga karena dianggap pihak BPN tidak menghargai warga dan dianggap berpihak terhadap pemilik baru, sementara konflik masih berlanjut.
Kehebohan yang dilakukan warga menolak proses pengukuran tersebut, mengakibatkan kemacetan dan pihak kepolisian turut serta turun tangan mengawal konflik tersebut, berujung petugas BPN memutuskan meninggalkan lokasi tanpa melakukan pengukuran tanah.
Warga berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Warga bahkan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap dugaan adanya mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.
“Kami ingin kasus ini diusut hingga tuntas. Jangan biarkan hak kami dirampas begitu saja. Aparat hukum harus berani membongkar permainan mafia tanah yang ada di balik sengketa ini,” ungkap Ucu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi penolakan warga maupun keputusan untuk menunda pengukuran tanah.
Maraknya informasi mengenai sengketa dan mafia tanah, menjadi tugas khusus bagi pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto untuk lebih transparan dan lebih mengedepankan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.






