NEWS  

Saksi Rohaniawan Ungkap Tak Wajar Dalam Kasus Anak Gugat Ibu Kandung

aksiradio – Perkara anak gugat ibu, menjadi sorotan mata hampir di seluruh penjuru Indonesia, hal ini telah menjadi pembahasan karena tak sedikit berita yang memuat kasus tersebut bahkan sampai naik di podcast orang-orang terkenal.

Sidang untuk sekian kalinya digelar di Pengadilan Negeri Karawang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Konghucu, JS Pindawati.

JS Pindawati dihadirkan sebagai saksi dalam kasus “anak gugat ibu kandung.” Dikatakan Pindawati perkara kasus ini seharusnya tidak perlu dilakukan ke ranah hukum, cukup melalui mediasi dan dapat dibicarakan atau diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tiada manusia yang tidak dilahirkan dari seorang ibu. Jadi, bakti utama bagi kami penganut Konghucu adalah menghormati orang tua,” ujar Pindawati dalam persidangan.

Ditambahkan Pindawati dalam ajaran Konghucu. Menurutnya, dalam filosofi Konghucu, menghormati dan merawat orang tua adalah kewajiban utama seorang anak.

“Jika pun orang tua salah, boleh ditegur, tapi tetap dengan bahasa yang lembut,” ujar Pindawati.

Terlebih Pindawati menambahkan tidak ada dalam ajaran Konghucu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang anak menggugat orang tua, apalagi terkait harta.

Perilaku seorang anak pada orang tua juga jadi pembahasan Pindawati dalam kesaksiannya, tidak dalam ajaran agamanya yang membenarkan anak berkata kasar, memarahi atau membentak seorang ibu, terlebih seorang ibu adalah yang melahirkan anak.

Sementara pengacara terdakwa, Kusumiyati, Ika Rahmawati, menyoroti komentar jaksa penuntut umum yang dinilai menyimpang dari pokok permasalahan, seperti yang diungkapkan dalam di beberapa media.

 “Memang itu hak pribadi, tapi seharusnya tetap bertindak profesional,” ujarnya.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *