Polisi Amankan Perilaku Bejad Seorang Marbot

aksiradio – Tidak ada tempat bagi pelaku tindak kejahatan terhadap anak, itu menjadi fokus Polres Karawang usai menangkap pelaku pencabulan pada anak.

Sempat viral di media sosial terkait perilaku menyimpang seorang marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang, kepolisian Resor Karawang langsung lakukan tindakan.

Hal tersebut disampaikan Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi diberikan permen. Selasa (23/01/2024).

“Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang,” ujar Prasetyo.

“Korban ada sebanyak dua orang nama disamarkan Melati dan Mawar masih dibawah umur,” tambah Prasetyo.

Penangkapan pelaku berdasarkan atas pelaporan orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku dari pengakuan korban sendiri.

Seperti diketahui sebelumnya pada bulan Januari 2024 sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang lalu korban bermain dengan temannya berlari larian di sekitaran masjid.

Tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan pelaku selaku marbot masjid tersebut lalu pelaku memeluk korban dari belakang mencium pipi korban dan memegang kemaluan korban.

Selanjutnya korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu ibunya menyampaikan kepada teman anak korban yang pada saat itu bermain dan di iyakan oleh teman korban adanya kejadian tersebut.

Selanjutnya ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Karawang dan pelaku diamankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres Karawang.

Selain berhasilkan menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE, satu potong celana panjang berwarna merah, satu potong kerudung warna cream dan satu potong celana dalam warna pink.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan

tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *