aksiradio – Satreskrim Polres Karawang hanya membutuhkan waktu 1 kali 24 Jam amankan 5 orang setelah terjadinya kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online di Kamojing Cikampek, Kamis, (14/12/2023).
Melalui Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam rilisnya di Mako Polres Karawang mengatakan, pelaku adalah komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online melalu aplikasi kencan, Jumat (15/12/2023).
“Pelaku perempuan berinisial LY (18) adalah istri siri dari ketua kelompok begal RA (35) yang bertugas untuk memancing korban,” ujar Wirdhanto,
Masing-masing pelaku berinisial, RA (18), FAA (17), MAN (17), WSB (35) laki-laki dan selanjutnya berinisial LY (18) perempuan.
Kapolres menjelaskan, pelaku LY bertugas memancing korbannya untuk melakukan pertemuan selanjutnya pelaku utama melakukan aksinya dengan cara menabrakkan sepeda motornya kepada korbannya saat mengendarai motor.
Sehingga motor yang dikendarai korban terhenti kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.
“Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku,” jelas Kapolres.
Penangkapan kelima pelaku tersebut juga berdasarkan laporan dari korban Ariadi (40) warga desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, dengan kejadian tindak pidana pembegalan pada hari Kamis, 14 Desember 2023.
“Setelah menerima laporan korban Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat untuk menangkap para pelaku,” kata Kapolres.
Satu orang pelaku, kata Kapolres diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan pada kaki pelaku karena hendak melarikan diri dan melawan petugas.
Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku Polres Karawang berhasil menyita, satu senjata tajam celurit, satu motor milik korban dan lima unit handphone.
Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.






