Sepasang Sejoli Ditangkap Satnarkoba Polres Karawang Selaku Bandar Narkotika Jenis Sabu

aksiradio – Kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali marak beredar di Kabupaten Karawang, peredaran mencapai 1 kilo dalam kurun waktu 1 Minggu dari satu bandar.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP. Arief Jaenal Abidin di Mako Polres Karawang. Selasa (28/11/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan dari penangkapan JTD (37) beberapa waktu sebelumnya. Berdasarkan penggalian informasi terhadap JTD dihasilkan bahwa dirinya merupakan seorang kurir dari ADW.

“ADW merupakan seorang wanita berusia 28 tahun sekaligus kekasih dari JTD dan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama sempat ditahan selama 4 tahun penjara sejak 2019 silam keluar pada bulan Mei 2023 dan di tangkap pihak Polda Jawa Barat.”ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang.

Tersangka ADW ditangkap di Perumahan Peruri, Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang tak jauh dari TKP penangkapan JTD.

“Hasil barang sitaan yang didapat berupa sabu seberat 99,82 gram dan ADW mendapatkan barang dari seseorang berinisial G saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”jelas Arief Jaenal Abidin.

Selaku Bandar atau pemasok, selama kurun waktu satu minggu ADW mendapatkan barang kiriman seberat 1 kilogram dan ADW memetakan pendistribusian barang jenis sabu tersebut dengan memerintahkan JTD.

“Sementara barang tersebut dijual dengan harga yang bervariasi dari paket murah seharga 500 ribu hingga paket 11 juta rupiah.”tambah Arief.

Kedua sejoli lulusan SMA tersebut dijerat dengan Pasal yang disangkakan KUHPidana 112 dan 114 dengan ancaman kurungan antara 4 hingga 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *