aksiradio – Maraknya penyakit masyarakat yang terjadi di Kabupaten Karawang, berhasil ditindaklanjuti Tim Sanggabuana Polres Karawang dalam Operasi pekat II Lodaya 2023, alhasil Dua orang Bandar Judi diamankan, seorang diantaranya wanita. Jumat (29/09/2023).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat (Dumas) melalui program Lapor Pa Kapolres, mengenai adanya orang yang sedang melakukan praktek perjudian di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang Kabupaten karawang dan di Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Dalam laporan yang diungkap Kasat Reskrim AKP. Arief Bastomy, aduan masyarakat dari kedua tempat tersebut terungkap benar adanya praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.
OM (49) seorang wanita asal Desa Ciwaringin Kec. Lemah Abang Kab. Karawang berperan sebagai Bandar Judi di akun situs bukti****.com dan pelaku pernah ditahan dengan kasus yang sama.
Sementara DM (38) seorang pria asal Desa Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang juga berperan sebagai bandar judi di akun situs saka****.com.
Adapun barang bukti (BB)pelaku OM berupa uang sebanyak 424.000 (empat ratus dua puluh empat ribu) rupiah, 4 (empat) lembar kertas rekapan togel, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) akun situs judi online, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam.
Sementara BB dari pelaku DM, uang sebanyak 21.000 (dua puluh satu ribu) rupiah, 2 (dua) lembar kertas rekapan togel, 1 (satu) akun situs judi online, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo.
Kedua tersangka terjerat pasal Perjudian dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.






