aksiradio – Laporan aduan yang dilakukan Sumini, warga Cikampek, terkait dugaan pemerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh koperasi di sebuah perusahaan pupuk di Karawang mulai memasuki babak baru.
Kepolisian polres Karawang, dari Unit Tipidter Polres Karawang telah menerima laporan pengaduan ke Mapolres Karawang pada tanggal 4 September 2023.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Karawang, Ipda Kadek Diva Firmansyah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera memeriksa pihak koperasi dan perkara tersebut sedang berjalan dan sudah masuk tahap penyidikan.
“Perkaranya masih berjalan dan sudah ditangani oleh pihak penyidik,” ujar Ipda Kadek, Senin (18/09/2023).
Dilaporkan proses penyidikan dilakukan oleh AIPTU Andi Abdullah dari Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Karawang, ia menerangkan, Sumini menyerahkan laporan pengaduan ke Mapolres Karawang pada tanggal 4 September 2023.
“Laporan pengaduan dari Bu Sumini, baru disposisi, turun tanggal 6 September 2023,” ucap AIPTU Andi.
Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, kata dia, selanjutnya diterbitkan Laporan Informasi (LI) Nomor LI/871/IX/2023 tanggal 6 September 2023.
“Setelah terbit LI, kami mengundang Bu Sumini pada tanggal 13 September 2023 lalu untuk memberikan keterangannya. Bu Sumini hadir dan dia sudah memberikan klarifikasi terkait pengaduan yang dibuatnya,” beber AIPTU Andi
AIPTU Andi Abdullah menjelaskan, langkah selanjutnya, pihaknya berencana mengundang pihak ketua koperasi terkait diantaranya yaitu, ketua umum, ketua harian dan ketua pengawas, pada Kamis 21 September 2023 mendatang.
“Mudah-mudahan dari pihak koperasi bisa hadir memberikan keterangan. Sementara itu yang bisa kami sampaikan,” tutup AIPTU Andi.






