NEWS  

Kejari Karawang Gelar Pemusnahan Barang Bukti dari Sejumlah Perkara

Aksiradio – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggelar pemusnahan barang bukti dari sejumlah hasil pengungkapan tindak kejahatan, di halaman kantor Kejari Karawang, Rabu, (23/08/2023).

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang  Syaifullah, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong, Kasi Tindak Pidana Umum Martahan Napitupulu, Kasi Intelijen Rudi Iskonjaya.

Dihadiri pula Ketua BNNK Karawang Tumiran, Ketua Pengadilan Negeri Karawang Aep Abdurrahman, Kapolres Karawang diwakili Kanit Narkoba Cepi Ismail serta staf Kejaksaan Negeri Karawang.

Dalam keterangannya Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong mengatakan,”pemusnahan barang bukti tersebut merupakan triwulan ke dua di tambah barang bukti di tahun sebelumnya yang belum dimusnahkan.”

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dengan cara dibakar, dipotong hingga diblender. hal ini dilakukan agar barang sitaan terbit tak dapat digunakan kembali

“Total sabu-sabu 98,0171 gram dari 22 perkara, Ganja 96,5041 gram dari 5  perkara, Handphone 28 unit  dari 27 perkara, timbangan digital 10 unit dari 10 perkara, barang bukti tersebut adalah perkara yang melanggar UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya.

“Total pil warna kuning 9615 butir, Tramadol 14.189 butir, Hexymer 7000 butir, jumlah total obat-obatan 30.804 butir dari 8 perkara ditambah handphone 6 unit, barang bukti tersebut adalah perkara yang melanggar UU. No. 36 Thun 2009 Tentang Kesehatan,”lanjutnya.

“Ada juga barang bukti senjata tajam berupa Golok/Pisau, pakaian dan kartu remi yang masing-masing melanggar perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perkara pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,“pungkasnya.

Dikatakan kembali oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong, pemusnahan barang bukti tersebut didapat dari total 55 perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *