aksiradio – Pasukan Loreng dengan bertuliskan Brigade Utama Adipati Singaperbangsa (Buas) di pakaian mereka memenuhi kantor halaman Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Kamis, (27/07/2023).
Organisasi Masyarakat (Ormas) Buas hadir ke PN Karawang dalam rangka mengawal Ketua Umum (Ketum) Buas, Ucu Dani Handiman atau yang akrab dikenal Abah Ucu setelah mendapat gugatan dari pihak Desa Pinayungan.
Gugatan perdata dari pihak Desa Pinayungan tersebut dilakukan kepada PT. Bintang Abadi Angkasa (BAA), yang dimana perusahaan tersebut beroperasi di Outsourcing Tenaga Kerja dan dipimpin Abah Ucu.
“Hari ini kita sedang menunjukan rasa solidaritas kebersamaan, dan rasa loyalitas kepada pimpinan umum kita, Abah Boxer atau biasa yang di panggil Abah H.Ucu,” terang Didi Holidi selaku Sekjen Buas.
Dalam Orasinya, Sekjen Buas mengatakan gugatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pinayungan salah kaprah.
“Hari ini Ketua Umum kita sedang menghadapi gugatan perdata, yang dilakukan oleh Kepala Desa Pinayungan, ini tidak logis menurut kita, Kepala Desa Pinayungan salah kaprah, padahal PT. Bintang Abadi Angkasa itu tidak punya urusan dengan Kepala Desa tersebut, karena PT.BAA ini hanya memiliki MOU dengan pihak perusahaan saja, kenapa harus turut serta menggugat pihak PT.BAA?,” pungkasnya.
Sementara pengacara tergugat Dua Deva Arneso Manaek Siregar, menyampaikan bahwa Sidang gugatan ini terkait penyediaan tenaga kerja dan pengelolaan limbah.
“Hal ini adalah upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat, terkait soal penyediaan tenaga kerja dan pengolahan limbah dan itu sebetulnya bukan dari kami, melainkan dari pihak lain atau pihak luar yang mengadakan kerja sama sendiri dengan pihak penggugat,”ujar Dua Deva.






