aksiradio – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang (Sepetak) melakukan aksi demo di dua titik berbeda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor DPRD Kabupaten Karawang.
Aksi unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari satu hari sebelumnya yang batal digelar karena terbentur ijin. Rabu (26/07/2023).
Di depan Kantor BPN Kabupaten Karawang, Sepetak dalam aksinya menyampaikan tuntutan agar kepala ATR/BPN segera menerbitkan sertifikat sejumlah bidang tanah yang mereka telah daftarkan. Kamis (27/07/2023).
Merasa tak mendapat tanggapan yang positif dan merasa tidak puas, ratusan petani tersebut mengalihkan aksi unjuk rasanya ke kantor DPRD Kabupaten Karawang.
Massa yang datang membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisikan sejumlah tuntutan yang dibentangkan juga mobil komando untuk menyampaikan orasi.
Massa mulai beringas ketika para pemangku jabatan belum menampakkan diri menyambut aksi dari tuntutan para petani berujung pagar kantor gedung DPRD Kabupaten Karawang roboh oleh aksi massa.
Massa yang mulai masuk merangsek ke gedung DPRD Karawang, akhirnya di-ijinkan masuk dengan mengirimkan perwakilannya.
Dalam forum dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang, Sepetak menuntut hak bidang tanah petani yang telah diklaim masuk kawasan hutan.
Lahan petani yang diklaim sebagai kawasan hutan itu ada sekitar 5.000 hektare. Tersebar di wilayah Ciampel, Pangkalan dan sejumlah wilayah Utara Karawang. Dan meminta segera sertifikat diterbitkan.
Salah satu perwakilan dari petani mengatakan, bila kepala BPN Karawang, Nurus tak mampu memenuhi apa yang menjadi tuntutan mereka, diminta mundur dari jabatannya.
Menanggapi masukan dan tuntutan para petani tersebut yang mulai memanas, Ketua DPRD Kabupaten Karawang Budianto mencoba meredakan suasana dan mengharapkan para perwakilan menghargai rapat dengar pendapat teesebut.
“BPN Karawang memiliki pimpinan diatasnya, sehingga keputusan yang dibuat tidak bisa diambil begitu saja secara sepihak,”ungkap Ketua DPRD Karawang.
Bahkan Budianto menambahkan apa yang tertuang dan menjadi keinginan para petani dalam rapat tersebut akan menjadi catatan khusus untuk dilakukan penelitian dan dibahas dengan pihak terkait.
“Saya bukan membela, tapi keputusan itu tidak bisa diambil sepihak. Tetapi minta waktu,”tambah Budianto.
Budianto menyarankan agar perwakilan para petani untuk mengirimkan surat mengenai permasalahan yang dialami ke Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang dan Pemerintah Daerah.
Budianto pun mengatakan akan kembali membuat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, stake holder terkait dan Komisi I sebagai leading sektor.






