NEWS  

Dewan Pers Nyatakan Media Tempo Bersalah

aksiradio – Dewan Pers menyatakan Kasus sengketa Podcast yang dialami Menteri BUMN, Erick Thohir dengan media Tempo menyatakan pihak Tempo melanggar tiga pasal kode etik. Mediasi Dewan Pers yang berlangsung Senin (17/07/2023).

Adapun keputusan dewan pers menyatakan
tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi.

Hasil keputusan media tersebut diterima lawyer Erick Tohir, Ifdhal Kasim. Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.

Dalam keterangan tersebut, berdasarkan hasil keputusan yang dikeluarkan dewan pers dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum,
kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto. menyatakan agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

“Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” ujar Yadi di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *