aksiradio – Anggota Komisi V DPRD Jabar Sri Rahayu Agustina lakukan kunjungan kerja di Dusun RT 14 Rw 7 Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Jum’at (14/07/2023).
Dihadapan kurang lebih 100 orang perwakilan warga Desa Mekarjaya, Sri Rahayu Agustina, mensosialisasikan program perda No.5 Provinsi Jawa Barat.
Sri Rahayu Agustina mengatakan, kehadirannya di Desa Meka Jaya kali ini adalah dalam rangka mensosialisasikan perda No.5 Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat.
“Alhamdulillah dalam kunjungan kali ini merupakan kunjungan yang kedua sedangkan yang pertama di adalah Rawamerta, mudah mudahan dengan diadakannya sosialisasi dapat terserap oleh masyarakat khususnya Desa Mekarjaya,” ucap Sri.
Secara umum masyarakat banyak yang tidak mengetahui perda apa saja yang sudah dijalan di Jawa Barat, adapun yang perlu digaris bawahi terkait perda tersebut adalah terkait lingkungan hidup, bagaimana caranya kita melindungi lingkungan.
Adapun manfaat dan pelestarian keadilan kebersamaan transparansi partisipasi dan akuntabel keberlanjutan berbasis kearifan lokal keterpaduan keseimbangan dan pemberdayaan masyarakat.
Di dalam pasal 3 mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Meningkatkan perlindungan para pihak terhadap upaya menjaga memelihara dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai output dari lingkungan ekologi sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam pengelolaan secara berkelanjutan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan memberikan fasilitas hukum dalam kesediaan pembayaran jasa lingkungan hidup untuk lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.






