NEWS  

Belasan Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Polres Karawang Dalam Kurun Waktu Dua Pekan

Aksiradio – Selang beberapa hari usai mendapat kritikan dalam sidang Paripurna terkait peredaran Narkotika, Polres Karawang berhasil mengungkap belasan pelaku pengedar narkotika, hanya dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Sebanyak 3.802 butir obat-obatan terlarang dan 66,19 gram Sabu menjadi barang bukti yang didapat dari 15 orang pelaku. Hal ini di ungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dalam press rilisnya yang digelar pada Rabu (05/07/2023).

Dalam keterangannya yang disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, semua kasus diungkap dalam kurun waktu dua Minggu terakhir.

“Modus baru dari para pengedar OKT ini ialah berkedok toko kelontong. Perlu diketahui juga, ada beberapa dari mereka ini yang mengedarkan OKT berkedok sebagai penjual pulsa dengan membuka konter pulsa dan menyasar para pembelinya seperti karyawan perusahaan atau karyawan pabrik,” ungkap Arif.

Sat Res Narkoba Polres Karawang bersama Polisi RW berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.802 butir pil exymer dan tramadol. Sedangkan dari tangan seorang pelaku pengedar psikotropika berinisial FIS, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 100 butir pil psikotropika.

“Adapun identitas dari ke 7 pelaku pengedar OKT lainnya tersebut berinisial PA, MI, SM, FA, B, I dan R, satu orang pelaku diantaranya masih dalam pengejaran petugas. Mereka rata-rata mengedarkan OKT disejumlah daerah seperti Kecamatan Jatisari, Telagasari, Cikampek, Kotabaru dan Cilamaya,” jelasnya.

Sementara untuk 6 orang para pelaku pengedar narkoba jenis sabu, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 66,19 gram. Para pelaku berinisial HB, H, B, PS, AP dan AS.

“Untuk para pelaku pengedar narkotika jenis OKT, terancam disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 yang di mana setiap orang yang dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun,” jelasnya.

“Sedangkan untuk para pelaku narkotika jenis sabu-sabu, terancam akan disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman kurungan penjaranya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimalnya selama 15 tahun penjara,” terangnya.

Polres Karawang dalam hal ini Sat Res Narkoba Polres Karawang membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Khusus di wilayah hukum Kabupaten Karawang, dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pengedar maupun bandar peredaran narkotika berbagai jenis. Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bisa bersembunyi dari kami karena kami di latih untuk mencari dan menemukan kalian,” tegas Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *