aksiradio – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kelebihan pembayaran dari 33 titik proyek pokir sebesar Rp 425 juta dan dugaan fee Pokir oleh oknum anggota DPRD Karawang, di SP3 kan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Karawang.
Kasus ini merupakan kasus yang sangat dinantikan oleh segenap Masyarakat dan pemerhati kebijakan serta praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
Usai di SP3 kasus tersebut oleh Kejari Karawang melalui Kepala Kejaksaan Negeri Karawang saat itu Martha Parulina Berliana yang menyatakan kasus tersebut belum memenuhi syarat, Kantor Hukum Arya Mandalika menyatakan kebijakan tersebut sangat tidak masuk akal.
“Kalau hal ini dibiarkan, maka para pelaku kejahatan akan semakin meningkat dan terus mengakar,”ungkap Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna.
Kasus ini memakan waktu yang cukup lama, namun hasil yang diumumkan tidak sesuai dengan harapan, bahkan hingga di SP3 kan.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, bukti pengakuan dan kwitansi jelas ada, maka hal itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk melakukan gugatan praperadilan.
“Faktanya banyak oknum anggota dewan mendatangi dinas-dinas agar rekanan yang
direkomendasikan menjadi pemenang untuk melaksanakan Pokir, buktinyapun kami sudah dapatkan,”tegas Hendra.
Hendra Supriatna mengungkapkan, bahwa kebijakan di SP3 kan kasus Pokir harus ditinjau dan diungkap kembali
Pasalnya menurut Hendra, kasus tersebut memiliki bukti yang sudah cukup untuk di tindak lanjuti, bahkan dengan diumumkannya kebijakan tersebut, menjadi sebuah tanda tanya besar yang melahirkan dugaan adanya kongkalingkong.
“Kasus tersebut sangat jelas, ada salah satu oknum anggota DPRD yang terbukti menerima uang dari rekanan kerja dan ada kwitansi pernyataan menjual pokir,” ungkap Hendra.
“Tentunya kami akan mengajukan kembali kasus ini untuk gelar perkara, karna kebijakan tersebut sangat irasional. Kami menduga ini ada main mata atau kongkalingkong,”sambungnya.
Kasus penghentian Pokir tersebut diumumkan pada Rabu, 12 Oktober 2022 lalu, ketika Kejari Karawang masih dijabat Martha Parulina Berliana.
“Kami hentikan setelah dalam pemeriksaan tidak ada bukti adanya dugaan fee 5 persen. Kami sudah memeriksa puluhan orang dan tidak ada satupun yang memperkuat laporan masyarakat,” kata Martha.
Hal ini diumumkan Kejari Karawang setelah mendapatkan info temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran dari 33 titik proyek pokir sebesar Rp 425 juta, sudah dikembalikan penyedia jasa ke kas daerah.
“Kerugian sudah dikembalikan sebelum kami mengumumkannya. Jadi kami sampaikan kasus pokir sudah kami hentikan,” ujar Martha saat itu.






