Aksiradio – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang lepas Idul Fitri 1444 H, di awal bulan Mei 2023) mulai melaksanakan pembukaan pengajuan pendaftaran Bacaleg (bakal calon legislatif) DPRD Karawang.
Pembukaan pengajuan pendaftaran Bacaleg (bakal calon legislatif) ini dilakukan secara serentak pada 1 mei 2023,, baik KPU pusat, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, ungkap Ketua divisi teknis penyelenggaran Pemilu KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya,
“Pelaksanaannya mulai dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023, pada 1-13 Mei 2023 KPU membuka pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 mulai 08.00- 23.59 WIB,”tutur Aceng.
Aceng menambahkan,”di hari pertama pendaftaran Bacaleg ini, baru satu Partai Politik yang sudah menkonfirmasi akan mendaftarkan pengajuan Bacaleg ke KPU Karawang yaitu Partai PKS yang direncanakan akan mendaftar pada tanggal 8 Mei 2023.”
Aceng menjelaskan, untuk proses pendaftaran pemilu tahun 2024 memiliki perbedaan.
Saat ini untuk semua persyaratan pendaftaran dari setiap calon wajib di entry ke dalam aplikasi pencalonan (Silon).
Artinya, berkasnya diupload masuk aplikasi tersebut dan tidak lagi membawa berkas ke KPU. Proses pengimputan data akan dilakukan oleh operator dari setiap partai politik.






