NEWS  

Elyasa Pimpin Warga Ciampel vs Perhutani Hearing dengan Komisi I dan II DPRD Karawang

DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing terkait pembahasan konflik sengketa lahan warga Ciampel dengan Perum Perhutani, bertempat di ruang rapat 1 DPRD Karawang, Selasa (21/02/2023).

Ketua komisi 1 DPRD Karawang, H. Khoerudin memimpin langsung RDP tersebut, dengan dihadiri ketua Komisi III H. Endang Sodikin, kuasa hukum warga Ciampel, H. Elyasa Budianto, perwakilan Perum Perhutani KPH Purwakarta, Camat Ciampel, perwakilan BPN Karawang dan warga Ciampel.

Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, H. Khoerudin mengatakan RDP ini untuk memfasilitasi masyarakat Ciampel yang saat ini sedang bersengketa tanah dengan pihak Perum Perhutani.

“Pada RDP ini kami tidak bisa memberikan keputusan apapun, kami hanya menjembatani dan menyerap aspirasi warga Ciampel, karena perkara ini proses hukumnya sedang bergulir di Mahkamah Agung, mari kita sama-sama hargai proses hukum yang saat ini dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, kita tunggu saja hasil keputusan PK dari Mahkamah Agung,”ungkapnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum warga Ciampel, H. Elyasa Budianto mengatakan “pada RDP ini kami menyampaikan keresahan masyarakat Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, terkait klaim Perhutani atas kepemilikan lahan warga, kami mengadukan permasalahan ini ke wakil rakyat untuk mencari keadilan, karena klien kami sudah menunjukan bukti legalitas atas kepemilikan lahan tersebut dan setiap tahunnya taat membayar pajak atas kepemilikan lahan tersebut, sedangkan di RDP ini Perum Perhutani tidak dapat menunjukan bukti validitas kepemilikan lahan tersebut,”tuturnya.

Elyasa menilai, pihak Perhutani tidak pro aktif kepada masyarakat dan tidak pro terhadap suatu kebenaran, karena Perhutani tidak dapat menunjukan bukti legalitas kepemilikan lahan, Perhutani hanya menyampaikan bukti kepemilikan lahan hanya berdasarkan surat keputusan dari Kementerian terkait kawasan perhutanan.

Elyasa berharap,”DPRD Karawang segera mengeluarkan rekomendasi untuk menjembatani aspirasi warga Ciampel agar mendapatkan keadilan di negara demokrasi ini.”

Sementara itu, wakil kepala adminstratur KPH Perhutani Purwakarta, mengatakan sebagaimana sudah disampaikan, semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, yang mana pihak kuasa hukum dari saudara Ara dan rekan -rekan sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung.

“Pihak Perhutani menghormati hukum dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan adanya putusan PK dari MA,”ujarnya usai mengikuti RDP dengan komisi 1 DPRD Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *