NEWS  

Aktor Utama Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Dituntut Penjara Seumur Hidup

aksiradio – Drama yang memakan cerita panjang, sekaligus sejarah besar yang mencoreng institusi polri akhirnya akan segera berakhir, setelah 2 tersangka Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, kali ini aktor utama kasus pembunuhan brigadir J, Ferdi Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa, 17 Januari 2023 jaksa menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Ferdi Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo didakwa obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Hingga sidang tuntutan Ferdi Sambo telah menjalani penahanan selama 151 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Jaksa juga menyimpulkan bila kasus ini berawal dari perselingkuhan antara Yosua dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, jadi pemicu utama kasus ini.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.”tegas Jaksa

Tim jaksa menilai tidak ada alasan yang sejauh ini dapat meringankan hukuman untuk Sambo. Pasalnya, sepanjang persidangan, Sambo berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, mencoreng institusi Polri, serta membuat banyak anggota Polri terlibat menutupi kejahatannya.

Sementara dalam sidang tuntutan kemaren, Senin (16/01/23) Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang membantu Sambo di TKP pembunuhan Yosua sama-sama mendapat tuntutan 8 tahun penjara. Tuntutan untuk Brigadir Richard Eliezer yang menembak Yosua belum dibacakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *