NEWS  

Ricky Rizal Mendapatkan Tuntutan Kurungan Penjara yang Sama dengan Kuat Ma’ruf

aksiradio – Salah Satu Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal Mendapatkan Tuntutan selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/01/2023).

Menurut Jaksa Ricky Rizal diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dengan diumumkannya tuntutan penjara selama 8 tahun terhadap Rivky Rizal, berarti merupakan hal yang sama terhadap tuntutan yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf.

Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Ricky berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa juga mengatakan perbuatan Ricky menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan tidak pantas sebagai aparatur penegak hukum.

Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *