aksiradio – Sidang Kasus perkara Drama Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki tahap akhir setelah melalui proses yang panjang dan sempat viral dengan aksi tembak menembak sesama anggota polri. Satu persatu vonis tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai dibacakan, Senin (16/01/23).
Terkait kasus tersebut, Jaksa penuntut umum mengungkap kejadian yang terjadi di Magelang Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 yang dianggap sebagai pemicu pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyebut berdasarkan fakta persidangan, kejadian hari itu merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J dan bukan peristiwa pelecehan.
“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.
Jaksa menjelaskan kesimpulan itu didapat dari keterangan yang diberikan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, dan keterangan saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto pada 9 September 2022. Perselingkuhan Brigadir J dan Putri itu kemudian diketahui oleh Kuat Ma’ruf sehingga mengejar Brigadir J dengan pisau seperti yang diceritakan terdakwa Ricky Rizal.
Kesimpulan jaksa, berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo. Sebelumnya Ferdy menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J dipicu laporan istrinya Putri Candrawathi yang menyebut bahwa telah terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Perbuatan itu membuat Ferdy Sambo marah sehingga merencanakan pembunuhan.
“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid Alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata JPU.






