NEWS  

Belasan Ribu Narapida Mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022

aksiradio – Pemerintah Indonesia di Hari Natal 2022, memberikan remisi kepada 14.057 narapidana, Remisi Khusus (RK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) dan 95 di antaranya langsung bebas.

Remisi diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia yang menunjukan perilaku baik.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 24 Desember 2022.

Terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, sebanyak 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara itu, sebanyak 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Natal.

Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999, Kepres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *