NEWS  

Ratusan Karyawan PT. Changsin Menderita 7-20 Juta Rupiah Potongan Pesangon

aksiradio – Disnaker Karawang membuka posko pengaduan bagi Karyawan Changsin yang telah mendapatkan PHK yang diduga menjadi korban pungli oknum Karyawan Changsin.

Seperti diketahui, pencairan pesangon karyawan PHK PT. Changsin mendapat potongan oleh oknum karyawan PT. Changsin. Potongan bervariatif mulai dari 7 juta hingga 20 juta dan memakan ratusan karyawan menjadi korban.

Pantauan awak media, sebanyak 170 karyawan PHK PT. Changsin telah mendaftar ke posko pengaduan di Disnaker Karawang, dengan membawa fotocopy KTP dan tanda bukti transfer bank dan materai, mereka mengadukan nasibnya ke Disnaker Karawang.

Sekertaris Dinas Disnaker Karawang, Hj. Rosmalia Dewi mengatakan,’hari ini Disnaker Karawang membuka pengaduan Karyawan PT. Changsin yang telah di PHK selama 3 hari, kami akan mengumpulkan data-data Karyawan yang diduga menjadi korban pungli oknum Karyawan PT. Changsin.”Senin (12/12/2022).

 

Rosmalia menjelaskan,”setelah data-data Karyawan terkumpul selama tiga hari, selanjutnya kami akan laporkan ke Polres Karawang, karena ini sudah masuk ranah pidana namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, semoga ini semua bisa terungkap dan tak ada lagi korban korban selanjutnya.”

Sementara itu, Susilo perwakilan dari PT. Changsin menyampaikan,”terima kasih kepada Disnaker Karawang yang telah membuka posko pengaduan Karyawan PT. Changsin, berharap semua bisa terungkap dan terduga pelaku dapat di proses hukum.”

Susilo menambahkan,”PT. Changsin tidak mentolerir segala bentuk pungli, selama ini management PT. Changsin tidak mengetahui adanya pungli terkait pesangon Karyawan PT. Changsin yang telah di PHK, karena selama ini belum ada pengaduan ke management PT. Changsin.”

Susilo berharap semoga kasus ini cepat terungkap secara terang benderang, agar tidak terjadi kembali dikemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *