KPK: Bakal Calon Kepala Daerah Segera Laporkan Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 segera melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan itu juga berlaku bagi bakal calon kepala daerah yang bukan berasal dari penyelenggara negara.

“KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,” kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Ipi memaparkan, tetap memfasilitasi para bakal calon kepala daerah yang akan melaporkan harta kekayaannya. Apalagi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) merupakan persyaratan mutlak untuk mencalonkan sebagai kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ucapnya.

Mengenai kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

“Surat Edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya.

Kedua, kata Ipi, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK. Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada, adalah tanda terima yang diberikan KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

“Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku,” tuturnya.

“Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan,” katanya.

JAGA DAYA TAHAN TUBUH DENGAN BIOMORINGA & BIOACTIVA

Kini telah hadir jamu tetes herbal Bioactiva dan Biomoringa dengan kandungan 100% herbal alami dapat menjaga daya tahan tubuh anda dan sistem kekebalan tubuh anda dalam mengantisipasi virus corona yang sedang merebak saat ini, dan membantu penyembuhan penyakit lainnya yang sedang anda alami.

Dapatkan Biomoringa dan Bioactiva di :

GERAI SEHAT AKSI 96.1 FM KARAWANG
Jl. Dr. Taruno No.51, Adiarsa Bar., Kec. Karawang Baru,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41312
CP : Jaka Swara
Phone : 0811128739
Whatsapp : http://bit.ly/62811128739

GERAI SEHAT TEH RINI WANCIMEKAR
Kp. Cariu Krajan RT. 02 RW. 02 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru,
Karawang – Jawa Barat
CP : Yayat Hidayat
Phone : 085310672282
Whatsapp : http://bit.ly/6285310672282

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *