aksiradio – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diwarnai pengamanan berlapis dan penyampaian bukti substansial oleh saksi korban.
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), hadir langsung di persidangan untuk memberikan kesaksian materiil.
Guna menjamin keamanan dan kelancaran proses peradilan, Kepolisian Bersama gabungan aparat TNI menerapkan skema pengamanan ketat.
Pengamanan di area dalam ruang sidang utama difokuskan pada ring satu. Lingkungan dalam gedung PN Jaktim dijaga sebagai ring dua, sementara area luar gedung dan perimeter jalan utama menjadi ring tiga dengan penyiapan kendaraan taktis.
Sementara pengunjung yang memasuki area pengadilan diwajibkan melewati pemeriksaan fisik dan pemindaian X-Ray. Kapasitas pengunjung di ruang sidang dibatasi maksimal 80 orang.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, Jokowi disumpah sebelum memberikan keterangan mengenai legalitas dokumen pendidikannya.
Point penting dalam persidangan tersebut adalah penunjukkan bukti otentik di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Jokowi secara langsung menunjukkan ijazah asli kelulusan Sarjana (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain ijazah fisik, barang bukti pendukung seperti rekaman video wisuda dan dokumen peminjaman buku perpustakaan semasa kuliah di UGM diputar dan ditunjukkan di ruang sidang.
Jokowi juga membantah berbagai tuduhan di media sosial, termasuk isu penggunaan foto kerabat pada ijazah. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen fisik dan historis pendidikan yang dimilikinya adalah asli.
Menanggapi kesaksian Jokowi, respons pihak terdakwa menyatakan menolak keterangan saksi di persidangan. Dalam menanggapi penolakan tersebut, Jokowi menyatakan tidak mempermasalahkan perbedaan pandangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian materiil kepada hakim.
Usai memberikan kesaksian untuk kedua terdakwa, Jokowi menyalami majelis hakim, tim JPU, serta para terdakwa sebelum meninggalkan ruangan.
Kepada awak media, ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar menjadi edukasi publik agar masyarakat tidak mudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik tanpa dasar bukti yang sah.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.






