Kompak dalam Kejahatan, Ayah dan Anak Diciduk Polisi Lantaran Komplotan Curanmor

aksiradio.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur membongkar jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang pelaku, dua di antaranya merupakan pasangan ayah dan anak.

Selain menangkap para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan beserta peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian Laporan Polisi (LP) yang diterima Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Timur sepanjang September 2026.

“Empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” ujar Afrian, Senin (28/9/2026).

Kasat Reskrim Polresta Karawang, Kompol Ali Jupri, menambahkan bahwa tersangka DN merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku menyasar lokasi-lokasi strategis di wilayah Karawang yang minim pengawasan, seperti area perumahan, indekos, dan kawasan sekitar kampus. Sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Lamaran, Nagasari, Pinayungan, hingga kawasan indekos dekat kampus UNSIKA dan Kecamatan Telukjambe Timur.

“Aksi kejahatan dilakukan pada waktu-waktu rawan, dominan pada dini hari hingga pagi hari antara pukul 03.00 hingga 06.50 WIB. Situasi lingkungan yang sepi dan kelengahan pemilik kendaraan dimanfaatkan pelaku untuk mengeksekusi target secara cepat,” jelas Ali Jupri.

Modus operandi yang digunakan tergolong terstruktur. Para pelaku membekali diri dengan alat khusus untuk merusak dan melumpuhkan sistem kunci pengaman kendaraan secara senyap. Penggunaan kunci palsu dan alat perusak membuat mereka mampu membawa lari sepeda motor tanpa menimbulkan kegaduhan maupun meninggalkan jejak kerusakan yang mencolok.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, serta 1 unit Honda Beat Deluxe yang digunakan sebagai sarana operasional.

Petugas juga menyita peralatan kejahatan meliputi dua set kunci astag, dua buah tang potong, satu set kunci L, satu buah linggis, satu unit ponsel merek Oppo, dan sebuah tas ransel hitam. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Terbaru tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan adalah wujud kepedulian kita bersama. Jangan lupa gunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan Anda, ya. Bersama-sama, kita ciptakan lingkungan yang tenang dan bebas dari kekhawatiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *