Kisah Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Usai Sidak Ombudsman

aksiradio – Menjelang penghujung September 2026, sorotan publik nasional mendadak tertuju kesatu titik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Kehebohan dari temuan Ombudsman RI di lapas tersebut langsung menguasai ruang publik dan media sosial, bahkan seolah mengalihkan perhatian masyarakat dari isu kekeringan, program MBG, KDMP, hingga gelaran ASEAN Games.

Kehebohan berawal saat kedatangan tim Ombudsman RI pada Rabu (23/09/2026) malam di lapas Cibinong dan dihalang-halangi oleh petugas lapas.

Ketegangan tak terhindarkan hingga terjadi adu mulut dan kontak fisik, meski tidak sampai memakan korban jiwa. Perlawanan sengit dari pihak lapas tersebut justru menyulut kecurigaan besar tentang apa yang sebenarnya disembunyikan di balik tembok penjara.

Kecurigaan itu terbukti. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan area terlarang di bagian belakang lapas yang menampung lebih dari 10 bangunan.

Salah satu bangunan bahkan dilengkapi fasilitas layaknya rumah pribadi—lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, hingga lemari es.

Tim sidak sempat melihat seorang warga binaan yang menghuni fasilitas mewah tersebut, namun petugas lapas dengan sigap menghalangi tim untuk berkomunikasi langsung.

Temuan ini sangat kontras dengan kondisi riil Lapas Cibinong. Per 23 September 2026, lapas yang berkapasitas ideal 845 orang tersebut ternyata disesaki oleh 1.847 penghuni (280 tahanan dan 1.567 narapidana).

Di tengah himpitan overkapasitas ekstrem yang dialami ribuan warga binaan biasa, sebagian kecil narapidana justru menikmati diskriminasi fasilitas yang nyaman.

Merespons temuan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, membantah adanya perlakuan khusus. Ia berkilah bahwa kawasan yang diperiksa Ombudsman merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

“Itu rumah dinas serta fasilitas asimilasi,” tegas Yudi.

Namun, penjelasan tersebut ditentang keras oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menduga kuat fasilitas bak ‘hotel bintang lima’ itu dinikmati oleh narapidana kasus korupsi kelas atas.

MAKI bahkan secara terbuka menyentil 12 nama terpidana penyokong dana besar, di antaranya Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Teddy Tjokrosaputro hingga Heru Hidayat.

Langkah berani Ombudsman ini membongkar praktik transaksional dan fasilitas istimewa di balik jeruji besi. Lebih dari sekadar skandal, pengungkapan ini menjadi pemicu penting bagi pembenahan sistem peradilan pidana, guna mengembalikan rasa keadilan, kesadaran hukum dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemasyarakatan yang setara tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *