NEWS  

39 Pelaku Kejahatan Diamankan Beroperasi di Tiga Kota Besar Jawa Barat

aksiradio – Tindak tanduk kejahatan akhir-akhir ini semakin merajalela terlebih menjelang datangnya bulan suci ramadhan, aksi pencurian menjadi kejahatan yang terdepan, hal ini terjadi di beberapa kota besar di Jawa Barat. Sebanyak 39 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap.

Sepak terjang 39 pelaku pencurian kendaraan tersebut banyak beroperasi di 3 kota besar di Jawa Barat, yaitu Bogor, Sukabumi dan Cianjur.

Bukan hanya curanmor, para pelaku juga melakukan tindakan kejahatan dengan kekerasan (curas), seperti yang diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

“Dari 44 laporan baik curas maupun curat, kami telah berhasil mengungkap 39 tersangka dalam kasus dugaan curanmor,”katanya saat menggelar konferensi Pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (06/03/2023).

AKBP Iman Imanuddin juga mengungkapkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah hukum Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.

“Mereka diciduk dalam waktu dua pekan terakhir selama Operasi Jaran Lodaya 2023,” tambahnya, seperti yang dilansir dari Sisi Jabar.

Ia menambahkan, kebanyakan aksi yang mereka lakukan dengan menghentikan kendaraan korban lalu mengambilnya secara paksa di jalanan, sedangkan lainnya melakukan tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan, yaitu mengambil kendaraan secara diam-diam di rumah korban atau di lokasi parkiran pusat perbelanjaan.

“Cara mereka mengambil kendaraan roda dua ada yang menggunakan kunci T, untuk pelaku yang kejahatan curat. Kemudian juga ada yang menodongkan senpi senjata api, untuk pelaku yang melakukan dengan modus operandi curas,” katanya.

Sementara ini menurut Kapolres, untuk senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut masih diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, darimana didapatkan oleh salah satu tersangka.

“Saat ini para pelaku sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Bogor. Kami terus melakukan pengembangan dari para pelaku,” terangnya.

Iman mengatakan dari 39 tersangka curanmor, polisi menyita 39 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat hasil curian.

Para pelaku didakwa dengan Pasal 363, Pasal 365, dan Pasal 480 KUHP, sedangkan pelaku bersenjata api didakwa dengan UU Darurat No 12 Tahun 51, kata dia. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun, 4 tahun dan 20 tahun.

Sementara itu diketahui dari 39 pelaku tindak kejahatan, satu diantaranya adalah pelaku yang menggunakan bersenjata api saat melakukan pembegalan merupakan residivis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *