aksiradio – Kepolisian Republik Indonesia akan kehilangan sebanyak 7 komisaris jenderal (Komjen) karena purna tugas atau memasuki masa pensiun di tahun 2023.
Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) saa ini sedang melakukan proses pergantian tersebut terlebih bila pergantian Komjen menduduki posisi yang strategis.
Untuk melakukan rotasi jabatan yang terbilang strategis di tubuh polri, hal tersebut akan dibahas dalam rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Sejumlah nama yang direkomendasikan hasil rapat Wanjakti untuk mengisi jabatan itu dan nantinya akan diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Betul, saat ini proses tersebut sedang berjalan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (23/2/2023).
Dalam hal ini, dari tujuh Jenderal bintang tiga Polri, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sudah terlebih dahulu memasuki masa pensiun.
Diantaranya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Luki Hermawan. Serta, Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri Komjen Anang Revandoko.
Masa pensiun sebagai anggota Polri, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2).
Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.






