aksiradio – Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kurun waktu 2008–2025
Di tengah jerih payah masyarakat Indonesia yang tertatih menanggung berbagai beban pajak demi memutar roda kehidupan, kabar mengecewakan kembali mengguncang kepercayaan publik.
Perjuangan panjang bangsa yang meraih kemerdekaannya 81 tahun lalu dengan pengorbanan jiwa dan raga para pahlawan demi kesejahteraan rakyat seolah tercoreng oleh aksi tidak bertanggung jawab oknum pemangku jabatan.
Praktik korupsi manipulasi harga transfer transaksi bernilai fantastis ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan status hukum kedua pejabat tersebut setelah melalui rangkaian penyidikan intensif.
“Dan pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” kata Anang.
- Pengungkapan Kasus: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengusut dugaan penyimpangan transfer pricing penetapan harga transaksi terafiliasi yang dipengaruhi hubungan istimewa oleh PT TPL Tbk sejak 2008 hingga 2025.
- Proses Hukum: Sebanyak 111 saksi dan ahli telah diperiksa, disertai penggeledahan dan penyitaan barang bukti dokumen hingga data elektronik.
- Penetapan Tersangka: Setelah penetapan lewat gelar perkara pada Rabu (12/8/2026) malam, dua supervisor pemeriksaan pajak DJP Kemenkeu berinisial BP dan SR resmi ditahan.
Kejujuran dan integritas adalah pilar utama keberlangsungan suatu bangsa. Ketika pajak yang dipungut dari keringat rakyat justru dijadikan celah pengayaan diri oleh oknum pengawasnya, yang tercederai bukan sekadar kas negara, melainkan rasa keadilan seluruh rakyat Indonesia.
Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pengingat keras bahwa transparansi dan ketegasan hukum adalah harga mati untuk menjaga amanat kemerdekaan agar tetap berada di tangan yang tepat.






