BBWS Pasang Peringatan Jembatan Rumambe Tak Berijin dan Melanggar Hukum

aksiradio – Jembatan penyeberangan penuh fenomenal di Kabupaten Karawang, beromset 20 juta dalam satu hari, terancam ditutup dan ramai diperbincangkan usai BBWS memasang spanduk peringatan.

Spanduk peringatan tersebut mengatakan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sabtu, 26 April 2025.

Jembatan perahu tersebut dibangun oleh Muhammad Endang Junaidi (Haji Endang) pada tahun 2010 dengan menggunakan 10 perahu ponton dan lantai besi selebar 1,5 meter sebagai jalur motor.

Letak dari jembatan penyeberangan tersebut berada di Jembatan Perahu Haji Endang yang berlokasi di Dusun Rumambe, Kabupaten Karawang.

Jembatan Rumambe demikian masyarakat mengenalnya, menjadi akses penghubung dua kecamatan yakni, Kecamatan Klari dan Kecamatan Ciampel di Kabupaten Karawang.

BBWS dalam laman resmi Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum mengatakan keberadaan Jembatan Rumambe melanggar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap pemanfaatan sumber daya air wajib mendapatkan izin dari pemerintah pusat atau daerah. Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu dan harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

BBWS mengatakan keberadaan jembatan ini juga berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama dalam situasi debit air tinggi atau bencana banjir.

Jembatan Rumambe diketahui dibangun oleh Muhammad Endang Junaidi (Haji Endang) pada tahun 2010 dengan menggunakan 10 perahu ponton dan lantai besi selebar 1,5 meter sebagai jalur motor.

Para Pengguna fasilitas terutama kendaraan roda dua dalam sekali penyeberangan dikenakan tarif sebesar 2 ribu rupiah, menghasilkan omset sebesar 20 juta rupiah perbulan dengan mengkaryakan 40 tenaga kerja warga sekitar.

Haji Endang sendiri mengatakan bahwa penyeberangan Rumambe ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Karawang terutama yang hilir mudik, termasuk bagi karyawan yang akan melaksanakan aktivitas maupun pulang kerja.

“Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Sudah 15 tahun beroperasi dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Haji Endang, Selasa 29 April 2025.

Pihak BBWS Citarum berharap bahwa dengan adanya pemasangan spanduk peringatan ini, diharapkan ada koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS Citarum guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat sekitar karena menyangkut Regulasi air dan kepentingan orang banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *