aksiradio – Eddy Soeparno selaku Wakil Ketua MPR RI, memperingatkan bahwa tindakan premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) dapat mengancam iklim investasi nasional.
Eddy menegaskan bahwa fenomena ini harus segera ditindak demi menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap Indonesia.
“Syarat mutlak bagi investor untuk menanamkan modal adalah terciptanya rasa aman dan adanya kepastian hukum. Jika kedua aspek ini terjamin, mereka tidak akan ragu untuk berusaha di sini,” ujar Eddy kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.
Menurutnya, infrastruktur yang belum sempurna, seperti ketersediaan jalan atau pasokan listrik, bukan menjadi hambatan utama selama keamanan tetap terjaga dan hukum ditegakkan dengan konsisten.
Eddy juga menekankan, investasi merupakan motor utama yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai target delapan persen.
Oleh karena itu, Eddy berharap setiap bentuk gangguan terhadap dunia usaha akan berdampak langsung pada pencapaian tujuan pembangunan.
“Di tengah pelemahan daya beli masyarakat serta tantangan perdagangan global akibat penurunan harga komoditas dan kenaikan tarif dari Amerika Serikat, masuknya modal asing maupun domestik menjadi tumpuan utama untuk menjaga pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Eddy juga membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara tetangga yang sukses menarik investor asing. Ia mengungkapkan, di negara-negara tersebut, praktik premanisme dalam dunia usaha hampir tidak ditemukan, sehingga memberikan rasa aman bagi para pemodal.
“Target investasi tahun ini, baik dari dalam maupun luar negeri, mencapai Rp.1.900 triliun. Ini angka besar. Jika kepercayaan para investor terganggu, upaya kita untuk mencapai target tersebut akan semakin berat,” tegasnya.
Melihat potensi ancaman tersebut, Eddy mendorong pemerintah dan aparat keamanan bertindak tegas sejak dini. Ia optimistis, dengan langkah konkret dan cepat, Indonesia dapat menunjukkan bahwa praktik premanisme tidak akan diberi ruang dalam dunia usaha.
Di sisi lain, Eddy mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri yang sedang mengevaluasi kemungkinan revisi Undang-Undang Ormas.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan konsisten sebetulnya sudah cukup efektif untuk memberantas praktik-praktik menyimpang tanpa perlu melakukan perubahan legislatif






