aksiradio – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK);atau Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 157.935 narapidana dan anak binaan beragama Hindu dan Islam dalam rangka perayaan hari raya Nyepi dan Idul Fitri.
Sejarah menunjukkan dalam setiap Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan peringatan Hari Besar lainnya, pemerintah Indonesia kerap memberikan RK dan PMP kepada warga binaan.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 28 Maret 2025.
Pada Nyepi, 1.629 narapidana menerima RK, terdiri dari 1.609 orang dengan RK I (pengurangan masa pidana) dan 20 orang dengan RK II (langsung bebas). Selain itu, 12 anak binaan mendapat PMP I.
Sementara itu, pada Idul Fitri 1446 H, 156.312 narapidana dan anak binaan menerima RK dan PMP, dengan 928 orang langsung bebas. Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi ini menghormati hak warga binaan serta mendukung keadilan restoratif.
“Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan,” ujar Agus.
Dengan pemberian remisi dengan total jumlah 157.935 narapidana dan anak binaan, pemerintah Indonesia berpotensi dapat menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 81,26 miliar.
Agus menambahkan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan.






