Pabrik Garmen Terbesar Se-Asia Tenggara di Indonesia Bangkrut, PHK 10.665 Pekerja

aksiradio – Cobaan bukan hanya milik perorang. Cobaan bisa hadir kepada siapa saja dalam waktu yang sama. Ribuan tenaga kerja (tenaker) mendapat cobaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, 10.665 terkena PHK.

Tak jaminan perusahaan besar dan ternama sekalipun menghadapi goncangan hingga dinyatakan pailit. Contoh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

PT Sritex adalah perusahaan tekstil dan garmen terintegrasi dan perusahaan garmen terbesar yang merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

PT Sritex tidak bisa diselamatkan dari kepailitan. Dengan begitu, Sritex akan tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sebanyak 10.665 Para pekerja akan dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno menjelaskan terkait pekerja Sritex yang ada. Para pekerja akan dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Jumat (28/2).

Terkait PHK di Sritex Group, tercatat pekerja yang terkena PHK pada Januari 2025 di PT Bitratex Semarang adalah 1.065 orang, lanjut ke PHK pada 26 Februari 2025 terdapat pekerja PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang yang terkena PHK. Dengan begitu jumlah total PHK adalah 10.665 orang.

Terkait hak-hak pekerja, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkap Kementerian Ketenagakerjaan akan menjamin hak-hak sesuai aturan yang ada.

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar Noel.

Berdasarkan aturan yang ada, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel.

Meski Presiden Prabowo pada awal masa pelantikan sempat memerintahkan para menteri dibawah jajarannya untuk membantu PT. Sritex yang memiliki nilai sejarah dan mengangkat nama Indonesia di mata perdagangan Internasional namun pada akhirnya PT. Sritex harus bangkrut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *