Hal yang Boleh dan Tidak Boleh saat Jakarta kembali Berlakukan PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2020.

“Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9) malam.

“Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu,” ungkap dia. Informasi saja, PSBB DKI Jakarta pertama berlaku mulai 10 April dan berakhir 4 Juni.

Saat PSBB DKI Jakarta kembali berlaku mulai 14 September, Anies bilang, masyarakat kembali belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah dari rumah. “Jangan keluar rumah kalau tidak perlu,” tegasnya.

Mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19, PSBB DKI Jakarta adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Salah satu tujuan PSBB DKI Jakarta adalah membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran virus corona baru.

Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33/2020, pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB DKI Jakarta meliputi:

Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
Aktivitas bekerja di tempat kerja
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Kegiatan sosial dan budaya
Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi
Nah, berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB DKI Jakarta:

Nah, berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB DKI Jakarta:

Yang Tidak Boleh
Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.

Aktivitas bekerja di tempat kerja
Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan bekerja di rumah/tempat tinggal.

– Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
Anies mengatakan, ada penyesuaian kebijakan untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB DKI Jakarta.

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang jemaah atau umatnya datang dari mana-mana, bukan warga setempat. “Seperti masjid raya,” ujar Anies.

Kemudian, selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada di RW dengan kasus Covid-19 yang tinggi.

– Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.

Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

“Tempat hiburan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Ancol dan Ragunan, akan ditutup,” sebut Anies.

– Kegiatan sosial dan budaya
Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi
Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta

Yang Boleh
Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
Selama PSBB DKI Jakarta, penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Aktivitas bekerja di tempat kerja
Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor selama PSBB DKI Jakarta dengan kategori:

Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.
Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.
Badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
“Untuk restoran, rumah makan, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, atau dengan fasilitas telepon layanan antar,” kata Anies.

– Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan jemaah atau umat dari warga setempat, seperti di kompleks perumahan, selama PSBB DKI Jakarta tetap boleh berlangsung. Tapi, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Meski begitu saya anjurkan untuk ibadah di rumah saja,” imbuh Anies.

Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Selama PSBB DKI Jakarta, dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

– Kegiatan sosial dan budaya
Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya selama PSBB DKI Jakarta untuk kegiatan khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

Tapi, untuk khitan dan pernikahan meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian. Sementara pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19 dihadiri oleh kalangan terbatas.

Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi
Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian.

Tapi, selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan dan membatasi jumlah orang maksimal 50%.

Lalu, angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional.

“Transportasi umum dibatasi dengan ketat,” kata Anies.

JAGA DAYA TAHAN TUBUH DENGAN BIOMORINGA & BIOACTIVA

Kini telah hadir jamu tetes herbal Bioactiva dan Biomoringa dengan kandungan 100% herbal alami dapat menjaga daya tahan tubuh anda dan sistem kekebalan tubuh anda dalam mengantisipasi virus corona yang sedang merebak saat ini, dan membantu penyembuhan penyakit lainnya yang sedang anda alami.

Dapatkan Biomoringa dan Bioactiva di :

GERAI SEHAT AKSI 96.1 FM KARAWANG
Jl. Dr. Taruno No.51, Adiarsa Bar., Kec. Karawang Baru,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41312
CP : Jaka Swara
Phone : 0811128739
Whatsapp : http://bit.ly/62811128739

GERAI SEHAT TEH RINI WANCIMEKAR
Kp. Cariu Krajan RT. 02 RW. 02 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru,
Karawang – Jawa Barat
CP : Yayat Hidayat
Phone : 085310672282
Whatsapp : http://bit.ly/6285310672282

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *