Jerat Hukum Sang Pembela Lingkungan: Koalisi Karawang Lawan Dugaan Kriminalisasi Ade Sofian

aksiradio — Gelombang perlawanan menyeruak dari pesisir hingga bentang hijau Karawang. Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang memadukan kekuatan Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Karawang, KAWALI DPD Karawang, JAMPASIR,

Komnas PPLH Jabar, dan Rimbun Raya Indonesia secara tegas menyuarakan perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa aktivis lingkungan, Ade Sofian.

​Langkah hukum yang kini tengah membelit Ade Sofian di Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memicu sorotan tajam. Bermula dari laporan PT Mandiri Pratama Inti Logam, tindakan korporasi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan aduan pidana biasa, melainkan siasat sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat yang berjuang demi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

​”Upaya mengkriminalisasi aktivis yang sedang membela ruang hidup merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip pelestarian lingkungan,” tegas perwakilan koalisi dalam pernyataan resminya.

Ketegasan Empat Poin Sikap Koalisi

​Menanggapi proses hukum yang terus bergulir, Koalisi Masyarakat Sipil Karawang merapatkan barisan dan melayangkan empat tuntutan krusial:

  • Hentikan Kriminalisasi Ade Sofian: Mendesak Kapolda Jawa Barat beserta jajarannya untuk segera menghentikan seluruh proses hukum dan membatalkan penetapan status hukum terhadap Ade Sofian.
  • Terapkan Mandat Anti-SLAPP (Pasal 66 UU 32/2009): Mengingatkan aparat penegak hukum untuk tunduk pada Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini secara tegas menjamin bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
  • Evaluasi Total PT Mandiri Pratama Inti Logam: Mendesak instansi pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh operasional dan aktivitas industri perusahaan tersebut.
  • Hentikan Pembungkaman Partisipasi Publik: Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum bersatu melindungi para pejuang lingkungan (environmental human rights defenders) dari intimidasi maupun gugatan balasan korporasi.

​Perjuangan Ade Sofian adalah benteng pertahanan ruang hidup warga. Ketika jerat hukum dijadikan alat untuk menakut-nakuti partisipasi publik, koalisi memastikan suara perlawanan dari Karawang tidak akan pernah surut.

Pembela lingkungan adalah pejuang kehidupan masyarakat karena mereka menjaga alam, air, dan udara agar tetap bersih serta aman untuk tempat tinggal kita semua. Tanpa alam yang sehat, manusia tidak bisa hidup dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *