L2PD Minta Kasus Aktivis Ade Gepeng: Penegakan Hukum Harus Dua Arah dan Dilihat Secara Utuh

aksiradio — Lembaga Lingkungan dan Pembangunan Daerah (L2PD) mendesak penanganan perkara yang menyeret Ketua KPLHI Ade Gepeng di Kepolisian Karawang dilakukan secara transparan, objektif, dan berimbang. L2PD menilai,

Kasus pidana yang dilaporkan terhadap sang aktivis tidak boleh mengaburkan isu utama, yakni dugaan keberadaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Parungmulya.

​Direktur Eksekutif L2PD, Edi Hidayat, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan dua arah. Di satu sisi, proses pidana tetap dihormati tanpa ketergesaan melabelinya sebagai “kriminalisasi”.

Di sisi lain, negara wajib membongkar dugaan pencemaran lingkungan berbasis uji laboratorium yang ilmiah.

Poin Kunci Sikap L2PD:

  • Substansi Limbah B3 Wajib Diuji: Aparat dan instansi berwenang didorong untuk mengidentifikasi material, mengambil sampel, serta menelusuri sumber limbah B3 di Parungmulya secara terbuka.
  • Perlindungan Pejuang Lingkungan: Mengingatkan pentingnya Pasal 66 UU PPLH No. 32/2009 serta Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025 yang menjamin hak partisipasi publik dari ancaman tindakan pembalasan.
  • Proses Hukum Berimbang: Memisahkan secara tegas antara dugaan tindak pidana individu dan pengusutan dugaan kejahatan lingkungan.

​Edi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa Karawang sebagai daerah industri harus menyeimbangkan investasi dan kelestarian alam.

Ditambahkan, penyelesaian kasus ini bukan mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan memastikan hukum dan kebenaran berbasis data dapat ditegakkan demi masyarakat Karawang.

Masyarakat mempunyai hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hak ini dijamin oleh undang-undang agar setiap warga dapat menikmati udara bersih, air bersih, dan ruang hidup yang aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *